PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 29
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Untuk memperlancar operasional kapal dan kepentingan perdagangan dengan negara
tetangga dapat ditetapkan trayek angkutan laut lintas batas.
(2) Trayek angkutan laut lintas batas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan:
- usulan kelompok kerja sama sub-regional; dan
- jarak tempuh pelayaran tidak melebihi 150 (seratus lima puluh) mil laut.
(3) Penempatan kapal pada trayek angkutan laut lintas batas dilakukan oleh:
- perusahaan angkutan laut nasional dengan menggunakan kapal berukuran paling besar GT 175 (seratus tujuh puluh lima Gross Tonnage); dan
- perusahaan pelayaran-rakyat.
Paragraf 4 Kegiatan Keagenan Umum Kapal Angkutan Laut Asing
