Pasal 30
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Perusahaan angkutan laut asing hanya dapat melakukan kegiatan angkutan laut ke
dan dari pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dan wajib menunjuk perusahaan nasional sebagai agen umum.
(2) Agen umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
- perusahaan nasional keagenan kapal; atau
- perusahaan angkutan laut nasional.
(3) Perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang
ditunjuk sebagai agen umum yang tidak memiliki kantor cabang di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri, dapat menunjuk perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional yang berada di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri sebagai sub agen.
(4) Sub agen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengurus kepentingan kapal asing
yang diageni oleh perusahaan nasional keagenan kapal atau perusahaan angkutan laut nasional selama berada di pelabuhan atau terminal khusus yang terbuka bagi perdagangan luar negeri.
(5) Perusahaan ….
www.djpp.depkumham.go.id
(5) Perusahaan angkutan laut asing yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
