PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 28
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan kapal pada trayek angkutan laut luar negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Kegiatan Angkutan Laut Lintas Batas
