PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 27
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing wajib
menyampaikan pemberitahuan secara tertulis setiap rencana kegiatan kapal yang akan dioperasikan dan realisasi kegiatan kapal yang telah dioperasikan untuk kegiatan angkutan laut luar negeri secara tidak tetap dan tidak teratur kepada Menteri.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional dan/atau perusahaan angkutan laut asing yang
tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kapal yang dioperasikan dikenai sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus.
