PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 13
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Selain melakukan penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat
(1) perusahaan angkutan laut nasional yang telah mengoperasikan kapalnya pada
trayek tetap dan teratur dapat melakukan penggantian kapal atau substitusi.
(2) Penggantian kapal atau substitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan apabila:
- kapal mengalami kerusakan permanen;
- kapal sedang dalam perbaikan atau docking; atau
- kapal tidak sesuai dengan kondisi muatan.
Pasal 14 ….
www.djpp.depkumham.go.id
