PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 14
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penggantian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilaporkan kepada Menteri.
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Penyimpangan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan penggantian kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 wajib dilaporkan kepada Menteri.