PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 12
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Dalam keadaan tertentu, perusahaan angkutan laut nasional yang telah
mengoperasikan kapalnya pada trayek tetap dan teratur dapat melakukan penyimpangan trayek berupa:
- omisi; dan
- deviasi.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan:
- omisi dilakukan apabila:
- kapal telah bermuatan penuh dari pelabuhan sebelumnya dalam suatu trayek yang bersangkutan;
- tidak tersedia muatan di pelabuhan berikutnya; atau
- kondisi cuaca buruk pada pelabuhan tujuan berikutnya;
- deviasi dilakukan apabila kapal yang dioperasikan pada trayek yang telah ditetapkan digunakan untuk mengangkut kepentingan yang ditugaskan oleh negara.
