PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 11
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Pengoperasian kapal pada jaringan trayek tetap dan teratur dilakukan oleh perusahaan
angkutan laut nasional dengan mempertimbangkan:
- kelaiklautan kapal;
- menggunakan kapal berbendera Indonesia dan diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia;
- keseimbangan permintaan dan tersedianya ruangan;
- kondisi alur dan fasilitas pelabuhan yang disinggahi; dan
- tipe dan ukuran kapal sesuai dengan kebutuhan.
(2) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:
- melaporkan pengoperasian kapalnya pada trayek tetap dan teratur kepada Menteri;
- mengumumkan jadwal kedatangan serta keberangkatan kapalnya kepada masyarakat; dan
- mengumumkan tarif, untuk kapal penumpang.
(3) Perusahaan angkutan laut nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
melayani kegiatan angkutan laut pada trayek dimaksud untuk waktu paling sedikit 6 (enam) bulan.
