PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 10
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan jaringan trayek angkutan laut dalam negeri diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Kegiatan Pengoperasian Kapal Pada Jaringan Trayek
