PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 9
BAB 2 — ANGKUTAN LAUT
(1) Perusahaan angkutan laut nasional yang akan mengoperasikan kapal pada trayek
yang belum ditetapkan dalam jaringan trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) harus memberitahukan rencana trayek tetap dan teratur kepada Menteri.
(2) Rencana trayek tetap dan teratur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum
ditetapkan dalam jaringan trayek dihimpun oleh Menteri sebagai bahan penyusunan jaringan trayek.
Pasal 10 ….
www.djpp.depkumham.go.id
