Pasal 112
(1) Izin usaha bongkar muat barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 huruf a
diberikan oleh gubernur pada lokasi pelabuhan tempat kegiatan.
(2) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah memenuhi
persyaratan:
- administrasi; dan
- teknis.
(3) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
- memiliki akta pendirian perusahaan;
- memiliki nomor pokok wajib pajak perusahaan;
- memiliki modal usaha;
- memiliki penanggung jawab;
- menempati tempat usaha, baik berupa milik sendiri maupun sewa, berdasarkan surat keterangan domisili perusahaan dari instansi yang berwenang;
- memiliki tenaga ahli dengan kualifikasi ahli nautika atau ahli ketatalaksanaan pelayaran niaga; dan
- memiliki surat rekomendasi/pendapat tertulis dari Otoritas Pelabuhan atau Unit Penyelenggara Pelabuhan setempat terhadap keseimbangan penyediaan dan permintaan kegiatan usaha bongkar muat.
(4) Persyaratan ….
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit memiliki
peralatan bongkar muat berupa:
- forklift;
- pallet;
- ship side-net;
- rope sling;
- rope net; dan
- wire net.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku selama perusahaan bongkar muat
masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 (dua) tahun sekali oleh gubernur.
(6) Izin usaha bongkar muat barang yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) harus dilaporkan oleh gubernur secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Menteri untuk dijadikan bahan penyusunan sistem informasi angkutan di perairan.
