Pasal 113
(1) Untuk memperoleh izin usaha bongkar muat barang, badan usaha mengajukan
permohonan kepada gubernur disertai dengan dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur melakukan
penelitian atas persyaratan permohonan izin usaha bongkar muat barang dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak diterima permohonan secara lengkap.
(3) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) belum terpenuhi, gubernur mengembalikan
permohonan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi persyaratan.
(4) Permohonan yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diajukan
kembali kepada gubernur setelah permohonan dilengkapi.
(5) Dalam hal berdasarkan hasil penelitian persyaratan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 112 ayat (3) dan ayat (4) telah terpenuhi, gubernur menerbitkan izin usaha
bongkar muat barang.
