PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 111
Izin usaha jasa terkait dengan angkutan di perairan terdiri atas:
- izin usaha bongkar muat barang;
- izin usaha jasa pengurusan transportasi;
- izin usaha angkutan perairan pelabuhan;
- izin usaha penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
- izin usaha tally mandiri;
- izin usaha depo peti kemas;
- izin usaha pengelolaan kapal;
- izin usaha perantara jual beli dan/atau sewa kapal;
- izin usaha keagenan awak kapal;
- izin usaha keagenan kapal; dan
- izin usaha perawatan dan perbaikan kapal.
Paragraf 2 Izin Usaha Bongkar Muat Barang
