PP
ANGKUTAN DI PERAIRAN
Pasal 110
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin usaha dan persetujuan pengoperasian kapal angkutan penyeberangan diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Izin Usaha Jasa Terkait Dengan Angkutan di Perairan
Paragraf 1 Umum
