PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 4
BAB 2 — PENDAFTARAN DAN PENGESAHAN
(1) Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disahkan sebagai badan hukum melalui keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan verifikasi.
(2) Keputusan Kantor Wilayah Departemen sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
