Pasal 5
BAB 3 — TATA CARA PENDAFTARAN PERUBAHAN
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
asas, nama, lambang, tanda gambar, dan/atau
kepengurusan ...
kepengurusan partai politik lokal didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah
Departemen di Aceh dengan menyertakan akta notaris mengenai perubahan:
- anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
- asas, nama, lambang, dan tanda gambar; dan/atau
- susunan kepengurusan tingkat Aceh.
(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh menetapkan
keputusan tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, asas, nama, lambang, tanda gambar, dan susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak memenuhi persyaratan.
