PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 3
BAB 2 — PENDAFTARAN DAN PENGESAHAN
(1) Dokumen pendaftaran partai politik lokal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 diteliti dan/atau diverifikasi oleh Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(2) Partai politik lokal yang memenuhi persyaratan setelah
diteliti dan/atau diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didaftar dalam buku pendaftaran partai politik lokal pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(3) Pelaksanaan penelitian dan/atau verifikasi serta
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak
dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
