PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 18
BAB 9 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Kantor Wilayah Departemen di Aceh melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal melalui penelitian dan/atau pengecekan dalam rangka pemenuhan persyaratan:
- administratif yang meliputi: syarat pendirian, akta pendirian, kepengurusan, nama, lambang, tanda gambar, dan alamat kantor tetap; dan
- substantif yang meliputi: asas, ciri tertentu, cita-cita, keanggotaan, penggunaan nama, lambang dan tanda gambar, dan kewajiban partai politik lokal.
