PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 19
BAB 9 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
Komisi Independen Pemilihan melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal dengan:
- meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik lokal dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum; dan
- melakukan penelitian dan/atau pengecekan terhadap kewajiban partai politik lokal berupa pembuatan pembukuan partai politik lokal, daftar penyumbang, jumlah sumbangan, laporan keuangan berkala, dan pemilikan rekening khusus dana partai politik lokal.
