PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 17
BAB 8 — BANTUAN KEUANGAN
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik lokal diberikan
secara proporsional berdasarkan perolehan kursi partai politik lokal di DPRA dan/atau DPRK.
(2) Besaran bantuan keuangan kepada partai politik lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi besaran bantuan kepada partai politik nasional.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber
dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota (APBK).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya bantuan, tata
cara penyaluran, dan tata cara pertanggungjawaban diatur dengan qanun.
