PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 16
BAB 7 — PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Perselisihan internal partai politik lokal diselesaikan
secara musyawarah dan mufakat.
(2) Apabila ...
(2) Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak tercapai maka perselisihan diselesaikan melalui arbitrase atau badan peradilan sesuai dengan perundang-undangan.
