PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 11
BAB 5 — AFILIASI ATAU KERJA SAMA DALAM
(1) Untuk membuka ruang partisipasi anggota partai politik
lokal dalam pemilihan umum nasional, anggota partai politik lokal secara perseorangan dapat merangkap keanggotaan 1 (satu) partai politik nasional.
(2) Ruang partisipasi anggota partai politik lokal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan dalam rangka anggota partai lokal dapat menggunakan hak dipilih pada pemilihan umum nasional.
(3) Keanggotaan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan
partai politik lokal.
TATA CARA
