Pasal 10
BAB 5 — AFILIASI ATAU KERJA SAMA DALAM
(1) Partai politik lokal berhak melakukan afiliasi atau kerja
sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional.
(2) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai
politik lokal atau dengan partai politik nasional
sebagaimana ...
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengusulkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota di Aceh.
(3) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai
politik lokal atau dengan partai politik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja partai politik lokal dalam rangka keikutsertaan partai politik lokal pada pemilihan umum untuk memilih anggota DPRA dan DPRK di Aceh.
(4) Pelaksanaan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada kesepakatan bersama sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional.
Bagian Kedua Keanggotaan Rangkap
