PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 9
BAB 4 — KEPENGURUSAN
Pengurus dan/atau anggota partai politik lokal yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik lokal yang sama dan/atau membentuk partai politik lokal yang sama.
Bagian Kesatu Afiliasi atau Kerja Sama Dalam Bentuk Lain
