PP
PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH
Pasal 12
BAB 6 — PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
(1) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal
dilakukan dengan akta notaris.
(2) Pembubaran ...
(2) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.
(3) Pemberitahuan pembubaran dan penggabungan partai
politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara tertulis dengan menyertakan:
- akta notaris yang memuat keputusan pembubaran apabila partai politik lokal tersebut membubarkan diri secara suka rela;
- akta notaris yang memuat keputusan penggabungan dengan partai politik lokal lain apabila partai politik lokal tersebut menggabungkan diri dengan partai politik lokal lain; dan
- putusan Mahkamah Konstitusi apabila partai politik lokal tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.
