Pasal 9
BAB 3 — KEPEMILIKAN
(1) Dalam pemilikan secara bersama atas kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), masing-masing pihak mempunyai hak untuk :
mendapatkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
mendapatkan prioritas memperoleh lisensi dan/atau menggunakannya untuk kepentingan penelitian dan pengembangan;
mendapatkan imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dimiliki sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati;
mendapatkan perlindungan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Dalam hal salah satu pihak memanfaatkan kekayaan intelektual
serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan secara komersial, pihak yang lain memperoleh royalti atau imbalan sesuai dengan proporsi kontribusi yang telah disepakati bersama.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
