PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 8
BAB 3 — KEPEMILIKAN
(1) Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, memberikan kewenangan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah untuk menentukan dan mengatur pemanfaatan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Penentuan dan pengaturan pemanfaatan kekayaan intelektual serta
hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 9 . . .
PRESIDEN
