PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 7
BAB 3 — KEPEMILIKAN
Pemilikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, tidak menghilangkan hak bagi pelaksana kegiatan, perguruan tinggi dan/atau lembaga litbang untuk memperoleh pengakuan dan/atau imbalan atas kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
