PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 6
BAB 3 — KEPEMILIKAN
Perguruan tinggi dan lembaga litbang tidak dapat mengalihkan pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada pihak lain.
