PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 10
BAB 3 — KEPEMILIKAN
Pengelolaan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dilimpahkan kepada perguruan tinggi dan lembaga litbang.
Pasal 11 . . .
PRESIDEN
