PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 11
BAB 3 — KEPEMILIKAN
(1) Dalam mengelola kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10, perguruan tinggi dan lembaga litbang mengupayakan
perlindungan hukum atas pemilikan kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
