PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 12
BAB 3 — KEPEMILIKAN
(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang melaporkan kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan hasil pengelolaannya kepada Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
Bagian Kesatu Umum
