Pasal 13
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan dengan ketentuan :
penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan diutamakan yang bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
penerima . . .
PRESIDEN
penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan mampu memanfaatkan dan menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi guna kepentingan masyarakat dan negara;
kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialihteknologikan, tidak dinyatakan sebagai hal yang dirahasiakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dilakukan dengan tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan peraturan perundang- undangan.
