PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 56
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf d, dilaksanakan dengan :
- mengadakan sarana dan prasarana; dan
- mengembangkan sarana dan prasarana.
PENUTUP
