PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 57
BAB 7 — MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Agar ...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2005
INDONESIA,
ttd
Dr. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 19 Mei 2005
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Tata Usaha,
ttd
Sugiri, S.H.
