PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 55
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf c, dilaksanakan dengan :
- membangun dan memanfaatkan bank data dan situs informasi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang dialihteknologikan;
- meningkatkan peran media dalam penyebarluasan informasi; dan
- melakukan publikasi.
