PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 54
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang pendanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b, dilaksanakan dengan :
memberikan pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan; dan
meningkatkan …
PRESIDEN
- meningkatkan akses terhadap sumber pendanaan dalam alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
