PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 53
Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dalam bidang sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, dilaksanakan dengan :
- meningkatkan keahlian dan keterampilan teknis dan manajerial sumber daya manusia dalam melaksanakan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan;
- membentuk dan mengembangkan lembaga pendidikan, pelatihan, dan/atau konsultasi ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- menyediakan tenaga pendidik dan/atau konsultan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
