Pasal 50
(1) Dalam rangka mewujudkan tujuan alih teknologi kekayaan
intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
(2) Pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), secara nasional dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh
Menteri.
(3) Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri mengikutsertakan Pimpinan insansi terkait.
(4) Gubernur dan Bupati/Walikota melaksanakan pembinaan alih
teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk wilayahnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan mengenai pembinaan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
