PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 51
Dalam pembinaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat
mengikutsertakan atau bekerja sama dengan pihak lain yang dipandang perlu.
Pasal 52 …
PRESIDEN
