PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 49
BAB 5 — PENGGUNAAN PENDAPATAN
Pelaksanaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Daerah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI …
PRESIDEN
PEMBINAAN
