PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 48
BAB 5 — PENGGUNAAN PENDAPATAN
Ketentuan mengenai pelaksanaan pengawasan penggunaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
