PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 47
BAB 5 — PENGGUNAAN PENDAPATAN
Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana kerja dan pelaporan atas pelaksaaan penggunaan pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan oleh perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
