PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 38
BAB 5 — PENGGUNAAN PENDAPATAN
(1) Perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah berhak
menggunakan pendapatan yang diperolehnya dari hasil alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan untuk mengembangkan diri.
(2) Pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat langsung
digunakan untuk :
meningkatkan anggaran penelitian dan pengembangan yang diperlukan untuk menguasai kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi dan mengembangkan invensi;
memberikan insentif yang diperlukan untuk meningkatkan motivasi dan kemampuan invensi di lingkungannya;
memperkuat kemampuan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan;
melakukan …
PRESIDEN
- melakukan investasi untuk memperkuat sumber daya ilmu pengetahuan dan teknologi yang dimiliki;
- meningkatkan kualitas dan memperluas jangkauan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dan pelayanan jasa ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
- memperluas jaringan kerja dengan lembaga-lembaga lain yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya, baik di dalam maupun luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
