PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 37
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Selain pihak yang membiayai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36, pembiayaan pelaksanaan alih teknologi serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dapat dilakukan dan/atau mengikutsertakan pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
