PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 39
BAB 5 — PENGGUNAAN PENDAPATAN
Dalam penggunaan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38, Pimpinan perguruan tinggi dan lembaga litbang Pemerintah
wajib mengirimkan rencana kerja pendapatan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan kepada Menteri Keuangan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum awal tahun anggaran.
