PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 34
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dan Pasal 33, dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
Bagian kelima Pembiayaan
