PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 35
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab penerima alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.
