PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 33
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, hanya dapat dilakukan terhadap kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan yang telah dilakukan upaya perlindungan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 34 …
PRESIDEN
