PP
ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 32
BAB 4 — ALIH TEKNOLOGI KEKAYAAN INTELEKTUAL
Alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil kegiatan penelitian dan pengembangan milik bersama Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dan pihak lain yang membiayai sebagian kegiatan penelitian dan pengembangan dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang telah diatur sebelumnya antara perguruan tinggi dan lembaga litbang dengan pihak lain yang bersangkutan.
